-->

Manfaat Surat Perjanjian


A. Manfaat Surat Perjanjian Secara Umum :

  • Untuk menjamin ketenangan bagi pihak-pihak yang mengadakan perjnjian.
  • Untuk mencegaah timbulnya masalah yang tidak diinginkan. 
  • Untuk membuat sahnya segala sesuatu menurut hokum. 
  • Untuk memudahkan cara penyelesaian masalah menurut hukum yang berlaku.

B. Manfaat Surat Perjanjian Kerja

  • Memuat persetujuan antara perusahaan dengan karyawan.
  • Memuat hak dan kewajiban antara perusahaan dengan karyhawan. 
  • Agar perusahaan tidak bertindak sewenang-wenang terhadap karyawan. 
  • Agar tidak merugikan satu sama lain.

C. Manfaat Suraat Perjanjian Sewa Menyewa.

  • Agar kegatan sewa menyewa jelas dan legal karena ada bukti hitam di atas putih daan memiliki kekuatan hukum.
  • Tidak saling merugikan karena telah terjadi kesepakatan.  
  • Hak dan kewajiban bagi penyewa dan yang menyewa menjadi jelas.

D. Manfaat Surat Perjanjian Pinjam Uang.

  • Menjadi bukti dan jelas.
  • Hak dan kewajiban telah terperinci dengan baik. 
  • Memiliki kekuatan hukum yang jelas bila suatu saat terjadi sesuatu hal yang tidak dinginkan.

E. Manfaat Surat Perjanjian Jual Beli

  • Kegatan jual beli menjadi jelas dan dapat dipertanggung jawabkan.
  • Memiliki kekuatan hukum.

F. Manfaat Surat Perjanjian Pemborongan

  • Kegiatan pemborongan menjadi lebih disiplin karena ditentukan lamanya.
  • Terjadi kessepakatan yang dapat dipertanggungjawabkan. 
  • Dapat memilih tenaga kerja yang sesuai kriteria. 

Hal-hal yang kami ketahui tentang perjanjian kerjasama

a. Surat Perjanjian Kerja

  • Objeknya jasa
  • Berisi persetujuan antara pihak majikan dan pihak karyawan. 
  • Berisi hak dan kewajiban antara pihak majikan dan karyawan.

b. Surat Perjanjan Sewa Menyewa

  • Pihak pertama disebut yang menyewakan pihak kedua disebut penyewa.
  • Beris syarat-syarat perjanjian. 
  • Berisi jangka waktu penyewaan. 
  • Hak dan kewajiban untuk memelihara barang yang disewakan.

c. Surat Perjanjian Pinjam Uang

  • Pihak yang berpiutang disebut kreditur.
  • Pihak yang berutang disebut debitur. 
  • Terdapat dan tertulis barang yang menjadi jaminan (borg). 
  • Berisi syarat-syarat yang tidak memberatkan debitur. 
  • Berisi besarnya uang pinjaman, bunga, ongkos-ongkos, waktu pinjaman, dan hak kewajiban lainnya.

d. Surat Perjanjan Jual Beli

  • Pihak pertama disebut penjual
  • Pihak kedua disebut pembeli. 
  • Harus ada akta jual beli dihadapan notaries dan pejabat pembuat akta dan permohonan izin pemindahan hak milik. 
  • Berisi hak dan kewajiban pembeli dan penjual. 
  • Berisi cara jual beli, cara penyerahan, dan cara pembayaran barang.

e. Surat Perjanjian Pemborongan

  • Pihak pemborong disebut kontraktor
  • Berisi kesepakatan harga, lamanya pemboronnan antara pemborong dengan yang memborongkan. 
  • Berisi sarana dan materi yang akan diborongkan. 
  • Berisi hak dan kewajiban pemborong dan yang memborongkan.

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter