AMDAL
AMDAL
A. Pengertian
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999, pasal
1 ayat 1, AMDAL ( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.
Setiap kegiatan pembangunan secara potensial mempunyai dampak terhadap lingkungan. Dampak-dampak ini harus dipelajari untuk merencanakan upaya mitigasinya. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 (PP 51/1993) tentang Analisis Mengenal Dampak Lingkungan (AMDAL) menyatakan bahwa studi tersebut harus merupakan bagian dari studi kelayakan dan menghasilkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
1. Kerangka Acuan (KA) ANDAL, yang memuat lingkup studi ANDAL yang dihasilkan dari proses pelingkupan.
2. Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), yang merupakan inti studi AMDAL. ANDAL memuat pembahasan yang rinci dan mendalam tentang studi terhadap dampak penting kegiatan yang diusulkan.
3. Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), yang memuat usaha-usaha yang harus dilakukan untuk mitigasi setiap dampak lingkungan dari kegiatan yang diusulkan.
4. Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), yang memuat rencana pemantauan dampak lingkungan yang akan timbul.
RKL dan RPL merupakan persyaratan mandatory menurut PP 51/1993, sebagai bagian kelengkapan dokumen AMDAL bagi kegiatan wajib AMDAL. Untuk kegiatan yang tidak wajib AMDAL, penanggulangan dampak lingkungan yang timbul memerlukan:
1. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)
2. Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)
3. Pertanggung-jawaban pelaksanaan audit, antara auditor dan manajemen organisasi.
4. Komunikasi temuan-temuan audit.
5. Kompetensi audit.
6. Bagaimana audit akan dilaksanakan.
Sebagai dasar pelaksanaan Audit Lingkungan di Indonesia, telah dikeluarkan Kepmen LH No. 42/MENLH/11/1994 tentang Prinsip-Prinsip dan Pedoman Umum Audit Lingkungan. Dalam Lampiran Kepmen LH No. 41/94 tersebut didefinisikan bahwa:
Audit lingkungan adalah suatu alat pengelolaan yang meliputi evaluasi secara sistematik terdokumentasi, periodik dan obyektif tentang bagaimana suatu kinerja organisasi, sistem pengelolaan dan pemantauan dengan tujuan memfasilitasi kontrol pengelolaan terhadap pelaksanaan upaya pengendalian dampak lingkungan dan pengkajian kelayakan usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan.
Audit Lingkungan suatu usaha atau kegiatan merupakan perangkat pengelolaan yang dilakukan secara internal oleh suatu usaha atau kegiatan sebagai tanggungjawab pengelolaan dan pemantauan lingkungannya. Audit lingkungan bukan merupakan pemeriksaan resmi yang diharuskan oleh suatu peraturan perundang-undangan, melainkan suatu usaha proaktif yang diIaksanakan secara sadar untuk mengidentifikasi permasalahan lingkungan yang akan timbul sehingga dapat dilakukan upaya-upaya pencegahannya.
B. Tujuan AMDAL
Tujuan dan sasaran AMDAL adalah Untuk menjamin agar suatu usaha dan/atau kegiatan pembangunan dapat beroperasi secara berkelanjutan tanpa merusak dan mengorbankan lingkungan atau dengan kata lain usaha atau kegiatan tersebut layak dari aspek
lingkungan hidup. Pada hakikatnya diharapkan dengan melalui kajian
AMDAL, kelayakan lingkungan sebuah rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan diharapkan mampu secara optimal meminimalkan kemungkinan dampak lingkungan hidup yang negative, serta dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien.
AMDAL merupakan alat pengelolaan lingkungan hidup untuk:
• Menghindari dampak
n Apakah proyek dibutuhkan?
n Apakah proyek harus dilaksanakan saat ini?
n Apakah ada alternatif lokasi?
• Meminimalisasi dampak
n Mengurangi skala, besaran, ukuran
n Apakah ada alternatif untuk proses, desain, bahan baku, bahan bantu?
• Melakukan mitigasi/kompensasi dampak
n Memberikan kompensasi atau ganti rugi terhadap lingkungan yang rusak.
C. Fungsi AMDAL
AMDAL berfungsi sebagai penetapan pengambilan keputusan seperti yang tercantum dalam Pasal 1 ayat 1 PP 27 Tahun 1999, (AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan ).
Pengambilan keputusan adalah proses memilih suatu alternatif cara bertindak dengan metode yang efisien sesuai dengan situasi.
D. Manfaat AMDAL
Pada dasarnya AMDAL memiliki tiga manfaat utama yaitu,
1. Pada Pemerintah
Sebagai alat pengambil keputusan tentang kelayakan lingkungan dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Merupakan bahan masukan dalam perencanaan pembangunan wilayah.
Mencegah potensi SDA di sekitar lokasi proyek tidak rusak dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Pada Masyarakat
Dapat mengetahui rencana pembangunan di daerahnya sehingga dapat mempersiapkan diri untuk berpartisipasi.
Mengetahui perubahan lingkungan yang akan terjadi dan manfaat serta kerugian akibat adanya suatu kegiatan.
Mengetahui hak dan kewajibannya di dalam hubungan dengan usaha dan/atau kegiatan di dalam menjaga dan mengelola kualitas lingkungan.
Pada Pemrakarsa
§ Untuk mengetahui masalahmasalah lingkungan yang akan dihadapi pada masa yang akan datang.
§ Sebagai bahan untuk analisis pengelolaan dansasaran proyek.
§ Sebagai pedoman untuk pelaksanaan pengelolaandan pemantauan lingkungan hidup.
Selain manfaat – mafaat di atas AMDAL juga sering di gunakan sebagai :
AMDAL sebagai ENVIRONMENTAL SAFEGUARDS
AMDAL digunakan sebagai Enironmental safeguards atau upaya perlindungan lingkungan dari berbagai jenis kegiatan eksploitasi sumber daya alam baik yang di lakukan masyarakat lokal maupun pemerintah sehingga tecapai suatu tujuan yaitu :
Output SDS yang efesien
SDA yang berkelanjutan
Konservasi kawasan lindung
Pengembangan wilayah
Manfaat AMDAL dalam PERENCANAAN WILAYAH yaitu
Ayat (2) PP 27/1999:
Hasil AMDAL digunakan sebagai bahan perencanaan
pembangunan wilayah.
Manfaat AMDAL dalam CEGAH, KENDALI & PANTAU DAMPAK
Hasil AMDAL memberikan pedoman upaya pencegahan, pengendalian dan pemantauan dampak lingkungan.
AMDAL sebagai prasyarat utang
Banyak debitur yang tidak dapat mengembalikan utang hal ini dikarenakan berbagai masalah, salah satunya mengenai masalah lingkungan. Sehingga dalam peberian kredit atau utang di perlukan analaisa apakah debitur tesebut akan mengalami masalah di bidang lingkungan atau tidak.
E. Kriteria wajib AMDAL
Kriteria ini hanya diperlukan bagi proyek-proyek yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan yang pada umumnya terdapat pada rencana-rencana kegiatan berskala besar, kompleks serta berlokasi di daerah yang memiliki lingkungan sensitif.
Jenis-jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL dapat dilihat pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: 17 tahun 2001 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan AMDAL.
Jenis Usaha dan Atau Kegiatan Wajib AMDAL:
Pertahanan dan Keamanan
Pertanian
Perikanan
Kehutanan
Kesehatan
Perhubungan
Teknologi Satelit
Perindustrian
Prasarana Wilayah
Energi dan Sumber Daya Mineral
Pariwisata
Pengelolaan limbah B3, dan Rekayasa Genetika
A. Pengertian
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999, pasal
1 ayat 1, AMDAL ( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.
Setiap kegiatan pembangunan secara potensial mempunyai dampak terhadap lingkungan. Dampak-dampak ini harus dipelajari untuk merencanakan upaya mitigasinya. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 (PP 51/1993) tentang Analisis Mengenal Dampak Lingkungan (AMDAL) menyatakan bahwa studi tersebut harus merupakan bagian dari studi kelayakan dan menghasilkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
1. Kerangka Acuan (KA) ANDAL, yang memuat lingkup studi ANDAL yang dihasilkan dari proses pelingkupan.
2. Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), yang merupakan inti studi AMDAL. ANDAL memuat pembahasan yang rinci dan mendalam tentang studi terhadap dampak penting kegiatan yang diusulkan.
3. Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), yang memuat usaha-usaha yang harus dilakukan untuk mitigasi setiap dampak lingkungan dari kegiatan yang diusulkan.
4. Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), yang memuat rencana pemantauan dampak lingkungan yang akan timbul.
RKL dan RPL merupakan persyaratan mandatory menurut PP 51/1993, sebagai bagian kelengkapan dokumen AMDAL bagi kegiatan wajib AMDAL. Untuk kegiatan yang tidak wajib AMDAL, penanggulangan dampak lingkungan yang timbul memerlukan:
1. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)
2. Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)
3. Pertanggung-jawaban pelaksanaan audit, antara auditor dan manajemen organisasi.
4. Komunikasi temuan-temuan audit.
5. Kompetensi audit.
6. Bagaimana audit akan dilaksanakan.
Sebagai dasar pelaksanaan Audit Lingkungan di Indonesia, telah dikeluarkan Kepmen LH No. 42/MENLH/11/1994 tentang Prinsip-Prinsip dan Pedoman Umum Audit Lingkungan. Dalam Lampiran Kepmen LH No. 41/94 tersebut didefinisikan bahwa:
Audit lingkungan adalah suatu alat pengelolaan yang meliputi evaluasi secara sistematik terdokumentasi, periodik dan obyektif tentang bagaimana suatu kinerja organisasi, sistem pengelolaan dan pemantauan dengan tujuan memfasilitasi kontrol pengelolaan terhadap pelaksanaan upaya pengendalian dampak lingkungan dan pengkajian kelayakan usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan.
Audit Lingkungan suatu usaha atau kegiatan merupakan perangkat pengelolaan yang dilakukan secara internal oleh suatu usaha atau kegiatan sebagai tanggungjawab pengelolaan dan pemantauan lingkungannya. Audit lingkungan bukan merupakan pemeriksaan resmi yang diharuskan oleh suatu peraturan perundang-undangan, melainkan suatu usaha proaktif yang diIaksanakan secara sadar untuk mengidentifikasi permasalahan lingkungan yang akan timbul sehingga dapat dilakukan upaya-upaya pencegahannya.
B. Tujuan AMDAL
Tujuan dan sasaran AMDAL adalah Untuk menjamin agar suatu usaha dan/atau kegiatan pembangunan dapat beroperasi secara berkelanjutan tanpa merusak dan mengorbankan lingkungan atau dengan kata lain usaha atau kegiatan tersebut layak dari aspek
lingkungan hidup. Pada hakikatnya diharapkan dengan melalui kajian
AMDAL, kelayakan lingkungan sebuah rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan diharapkan mampu secara optimal meminimalkan kemungkinan dampak lingkungan hidup yang negative, serta dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien.
AMDAL merupakan alat pengelolaan lingkungan hidup untuk:
• Menghindari dampak
n Apakah proyek dibutuhkan?
n Apakah proyek harus dilaksanakan saat ini?
n Apakah ada alternatif lokasi?
• Meminimalisasi dampak
n Mengurangi skala, besaran, ukuran
n Apakah ada alternatif untuk proses, desain, bahan baku, bahan bantu?
• Melakukan mitigasi/kompensasi dampak
n Memberikan kompensasi atau ganti rugi terhadap lingkungan yang rusak.
C. Fungsi AMDAL
AMDAL berfungsi sebagai penetapan pengambilan keputusan seperti yang tercantum dalam Pasal 1 ayat 1 PP 27 Tahun 1999, (AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan ).
Pengambilan keputusan adalah proses memilih suatu alternatif cara bertindak dengan metode yang efisien sesuai dengan situasi.
D. Manfaat AMDAL
Pada dasarnya AMDAL memiliki tiga manfaat utama yaitu,
1. Pada Pemerintah
Sebagai alat pengambil keputusan tentang kelayakan lingkungan dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Merupakan bahan masukan dalam perencanaan pembangunan wilayah.
Mencegah potensi SDA di sekitar lokasi proyek tidak rusak dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Pada Masyarakat
Dapat mengetahui rencana pembangunan di daerahnya sehingga dapat mempersiapkan diri untuk berpartisipasi.
Mengetahui perubahan lingkungan yang akan terjadi dan manfaat serta kerugian akibat adanya suatu kegiatan.
Mengetahui hak dan kewajibannya di dalam hubungan dengan usaha dan/atau kegiatan di dalam menjaga dan mengelola kualitas lingkungan.
Pada Pemrakarsa
§ Untuk mengetahui masalahmasalah lingkungan yang akan dihadapi pada masa yang akan datang.
§ Sebagai bahan untuk analisis pengelolaan dansasaran proyek.
§ Sebagai pedoman untuk pelaksanaan pengelolaandan pemantauan lingkungan hidup.
Selain manfaat – mafaat di atas AMDAL juga sering di gunakan sebagai :
AMDAL sebagai ENVIRONMENTAL SAFEGUARDS
AMDAL digunakan sebagai Enironmental safeguards atau upaya perlindungan lingkungan dari berbagai jenis kegiatan eksploitasi sumber daya alam baik yang di lakukan masyarakat lokal maupun pemerintah sehingga tecapai suatu tujuan yaitu :
Output SDS yang efesien
SDA yang berkelanjutan
Konservasi kawasan lindung
Pengembangan wilayah
Manfaat AMDAL dalam PERENCANAAN WILAYAH yaitu
Ayat (2) PP 27/1999:
Hasil AMDAL digunakan sebagai bahan perencanaan
pembangunan wilayah.
Manfaat AMDAL dalam CEGAH, KENDALI & PANTAU DAMPAK
Hasil AMDAL memberikan pedoman upaya pencegahan, pengendalian dan pemantauan dampak lingkungan.
AMDAL sebagai prasyarat utang
Banyak debitur yang tidak dapat mengembalikan utang hal ini dikarenakan berbagai masalah, salah satunya mengenai masalah lingkungan. Sehingga dalam peberian kredit atau utang di perlukan analaisa apakah debitur tesebut akan mengalami masalah di bidang lingkungan atau tidak.
E. Kriteria wajib AMDAL
Kriteria ini hanya diperlukan bagi proyek-proyek yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan yang pada umumnya terdapat pada rencana-rencana kegiatan berskala besar, kompleks serta berlokasi di daerah yang memiliki lingkungan sensitif.
Jenis-jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL dapat dilihat pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: 17 tahun 2001 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan AMDAL.
Jenis Usaha dan Atau Kegiatan Wajib AMDAL:
Pertahanan dan Keamanan
Pertanian
Perikanan
Kehutanan
Kesehatan
Perhubungan
Teknologi Satelit
Perindustrian
Prasarana Wilayah
Energi dan Sumber Daya Mineral
Pariwisata
Pengelolaan limbah B3, dan Rekayasa Genetika
Post a Comment for "AMDAL"