A. Manfaat Surat Perjanjian Secara Umum :
- Untuk menjamin ketenangan bagi pihak-pihak yang mengadakan perjnjian.
- Untuk mencegaah timbulnya masalah yang tidak diinginkan.
- Untuk membuat sahnya segala sesuatu menurut hokum.
- Untuk memudahkan cara penyelesaian masalah menurut hukum yang berlaku.
B. Manfaat Surat Perjanjian Kerja
- Memuat persetujuan antara perusahaan dengan karyawan.
- Memuat hak dan kewajiban antara perusahaan dengan karyhawan.
- Agar perusahaan tidak bertindak sewenang-wenang terhadap karyawan.
- Agar tidak merugikan satu sama lain.
C. Manfaat Suraat Perjanjian Sewa Menyewa.
- Agar kegatan sewa menyewa jelas dan legal karena ada bukti hitam di atas putih daan memiliki kekuatan hukum.
- Tidak saling merugikan karena telah terjadi kesepakatan.
- Hak dan kewajiban bagi penyewa dan yang menyewa menjadi jelas.
D. Manfaat Surat Perjanjian Pinjam Uang.
- Menjadi bukti dan jelas.
- Hak dan kewajiban telah terperinci dengan baik.
- Memiliki kekuatan hukum yang jelas bila suatu saat terjadi sesuatu hal yang tidak dinginkan.
E. Manfaat Surat Perjanjian Jual Beli
- Kegatan jual beli menjadi jelas dan dapat dipertanggung jawabkan.
- Memiliki kekuatan hukum.
F. Manfaat Surat Perjanjian Pemborongan
- Kegiatan pemborongan menjadi lebih disiplin karena ditentukan lamanya.
- Terjadi kessepakatan yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Dapat memilih tenaga kerja yang sesuai kriteria.
Hal-hal yang kami ketahui tentang perjanjian kerjasama
a. Surat Perjanjian Kerja
- Objeknya jasa
- Berisi persetujuan antara pihak majikan dan pihak karyawan.
- Berisi hak dan kewajiban antara pihak majikan dan karyawan.
b. Surat Perjanjan Sewa Menyewa
- Pihak pertama disebut yang menyewakan pihak kedua disebut penyewa.
- Beris syarat-syarat perjanjian.
- Berisi jangka waktu penyewaan.
- Hak dan kewajiban untuk memelihara barang yang disewakan.
c. Surat Perjanjian Pinjam Uang
- Pihak yang berpiutang disebut kreditur.
- Pihak yang berutang disebut debitur.
- Terdapat dan tertulis barang yang menjadi jaminan (borg).
- Berisi syarat-syarat yang tidak memberatkan debitur.
- Berisi besarnya uang pinjaman, bunga, ongkos-ongkos, waktu pinjaman, dan hak kewajiban lainnya.
d. Surat Perjanjan Jual Beli
- Pihak pertama disebut penjual
- Pihak kedua disebut pembeli.
- Harus ada akta jual beli dihadapan notaries dan pejabat pembuat akta dan permohonan izin pemindahan hak milik.
- Berisi hak dan kewajiban pembeli dan penjual.
- Berisi cara jual beli, cara penyerahan, dan cara pembayaran barang.
e. Surat Perjanjian Pemborongan
- Pihak pemborong disebut kontraktor
- Berisi kesepakatan harga, lamanya pemboronnan antara pemborong dengan yang memborongkan.
- Berisi sarana dan materi yang akan diborongkan.
- Berisi hak dan kewajiban pemborong dan yang memborongkan.
Post a Comment for "Manfaat Surat Perjanjian"