3.2 Mengidentifikasi Aspek Kode Etik dan HAKI Bidang TIK
Dalam bidang TIK(Teknologi Informasi dan Komunikasi) para peserta diklat
diharapkan mengetahui etika dalam melakukan setiap pekerjaan. Etika profesi
berhubungan dengan memahami dan menghormati budaya kerja yang ada, memahami
profesi dan jabatan, memahami peraturan perusahaan, dan memahami hukum.
Salah satu etika profesi yang juga harus mereka pahami adalah kode etik
dalam bidang TIK dimana mereka harus mampu memilah sebuah program ataupun
software yang akan mereka pergunakan apakah legal atau illegal, karena program
atau sistem operasi apapun yang akan mereka gunakan, selalu ada aturan
penggunaan atau license agreement.
Dalam pemahaman bidang hukum mereka harus mengetahui
undang –undang yang membahas tentang HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) dan
pasal-pasal yang membahas hal tersebut.
Hukum Hak Cipta melindungi karya intelektual dan seni dalam bentuk
ekspresi. Ekspresi yang dimaksud seperti dalam bentuk tulisan seperti lirik
lagu, puisi, artikel atau buku, dalam bentuk gambar seperti foto, gambar
arsitektur, peta, serta dalam bentuk suara dan video seperti rekaman lagu,
pidato, video pertunjukan, video koreografi dll,
Definisi lain yang terkait adalah Hak Paten, yaitu hak eksklusif atas
ekspresi di dalam Hak Cipta di atas dalam kaitannya dengan perdagangan. Hak
Cipta diberikan seumur hidup kepada pencipta ditambah 50 tahun setelah pencipta
meninggal dunia, sedangkan paten berlaku 20 tahun. Hak Cipta direpresentasikan dalam tulisan dengan simbol © (copyright)
sedangkan Hak Paten disimbolkan dengan ™ (trademark). Hak Paten yang masih dalam proses pendaftaran
disimbolkan ® (registered).
Hukum Hak Cipta bertujuan melindungi hak
pembuat dalam mendistribusikan, menjual atau membuat turunan dari karya tersebut.
Perlindungan yang didapatkan oleh pembuat (author) adalah perlindungan terhadap
penjiplakan (plagiat) oleh orang lain. Hak Cipta sering diasosiasikan sebagai
jual-beli lisensi, namun distribusi Hak Cipta tersebut tidak hanya dalam
konteks jual-beli, sebab bisa saja sang pembuat karya membuat pernyataan bahwa
hasil karyanya bebas dipakai dan didistribusikan (tanpa jual-beli), seperti
yang kita kenal dalam dunia Open Source, originalitas karya tetap dimiliki oleh
pembuat, namun distribusi dan redistribusi mengacu pada aturan Open Source.
Hak Cipta tidak melindungi peniruan ide, konsep atau
sumber-sumber referensi penciptaan karya. Sebagai Contoh Apple sempat menuntut
penjiplakan tema Aqua kepada komunitas Open Source, namun yang terjadi adalah
bukan penjiplakan, tapi peniruan. Hak Cipta yang dimiliki Apple adalah barisan
kode Aqua beserta logo dan gambar-gambarnya, sedangkan komunitas Open Source
meniru wujud akhir tema Aqua dalam kode yang berbeda, dan tentunya membuat baru
gambar dan warna pendukungnya. Meniru bukanlah karya turunan.
Dalam perangkat lunak
selain karya asli yang dilindungi juga karya turunan (derivasi) tetap
dilindungi. Misal Priyadi yang membuat kode plugin PHP exec di WordPress harus mengikuti aturan redistribusi yang berlaku pada
WordPress, dan WordPress mengikuti aturan PHP dan PHP mempunyai lisensi Open Source.
Dengan kata lain Priyadi harus tunduk terhadap aturan Open Source dalam
meredistribusikan kodenya, karena karya tersebut bersifat turunan.
Post a Comment for "3.2 Mengidentifikasi Aspek Kode Etik dan HAKI Bidang TIK"