PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2006
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN
2006
TENTANG
STANDAR
ISI
UNTUK
SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal
8 ayat (3), Pasal 10 ayat (3), Pasal 11
ayat (4), Pasal 12 ayat (2), dan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
3.
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja Kementrian Negara
Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62
Tahun 2005;
4.
Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan
Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Memperhatikan :
Surat Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0141/BSNP/III/2006
tanggal 13 Maret 2006 dan Nomor 0212/BSNP/V/2006 tanggal 2 Mei;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG STANDAR ISI UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN
MENENGAH.
Pasal 1
(1)
Standar
Isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar
Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan
minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
(2) Standar Isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 23 Mei 2006
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Post a Comment for "PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2006"