Undang Undang HAKI bidang TIK
Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal
2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi
pembatasan menurut peraturan perundangundangan
yang berlaku.
(2) Pencipta
dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang
orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan
Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
(1)
Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang
dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan,
seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet,
perwajahan (lay out) karya tulis yang
diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis
dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan
ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa
teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan,
dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk
seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat,
seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h peta
i. seni
batik;
j.
photografi
k.
sinematografi
l. terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai, database,
dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.
Bagian
Kelima
Pembatasan Hak Cipta
Pembatasan Hak Cipta
Pasal
14
Tidak
dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a.
Pengumuman
dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman
dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak
Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan
perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau
ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya
maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran,
dan surat kabar
atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Post a Comment for "Undang Undang HAKI bidang TIK"