-->

Cara Lapor SPT Tahunan Online via eFiling Pajak


  • Login kembali ke alamat : https://djponline.pajak.go.id/account/login ; masukkan nomor NPWP, Password, dan kode keamanan captcha, klik tombol login ;

  • Setelah login, Anda akan masuk ke dashboard halaman utama DJP Online. Untuk memulai membuat SPT, langkahnya adalah sebagai berikut :

  1.     Klik menu tulisan atau logo e-Filing ;
  2.     Kemudian klik buat SPT.

 Langkah berikutnya adalah memilih jenis Formulir SPT yang sesuai dengan data diri Anda. Sistem efiling menyediakan dua cara penyampaian SPT Tahunan antara lain :


A. Lapor SPT Tahunan Melalui Upload Dokumen

Setelah Anda mengklik buat SPT diatas, dan menjawab Ya pada pertanyaan apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, maka Anda akan berada pada menu pemilihan Formulir SPT seperti berikut ini : 



  1.     Untuk menyampaikan SPT melalui media upload, klik tombol upload SPT;
  2.     Anda diarahkan pada menu upload SPT Massa / Tahunan dengan ketentuan sebagai berikut:


     Ketentuan utama penyampaian SPT melalui media upload :

  1. File SPT yang dilaporkan harus dibuat dengan menggunakan program e-SPT dari Ditjen Pajak 
  2.    File SPT yang diupload berektensi CSV, dan dokumen lampirannya dalam format PDF. File apa saja yang dilampirkan bisa Anda lihat pada akhir artikel ini 
  3. Nomor NPWP yang digunakan dalam pembuatan e-SPT harus sama dengan NPWP yang digunakan untuk login akun DJP.


     Jenis-jenis SPT yang dapat dilaporkan melalui metode ini adalah :

  1. SPT Tahunan WP Perorangan : Formulir 1770 (pengusaha) dan Formulir 1770 S (Karyawan penghasilan diatas 60 juta rupiah) 
  2. SPT Massa Pajak Penghasilan PPh Pasal 4 ayat 2, dan Pasal 21/26 ;
  3. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Usaha PPh Pasal 29 ;
  4. SPT Massa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).


Catatan :
Bagi Anda para usahawan atau tenaga ahli yang belum terbiasa menggunakan aplikasi e-SPT, pengisian Formulir SPT 1770 bisa melalui aplikasi e-Form. 

Anda bisa mendownload formulir SPT tersebut dan mengisinya secara ofline setelah selesai langsung bisa dikirim secara online ke Ditjen Pajak. 

sm: https://www.kembar.pro/2016/03/Cara-Lapor-Pajak-Online-dengan-e-Filing-DJP-Online-2016.html

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter