Cara Registrasi Pendaftaran Akun DJP Online


  • Setelah mendapatkan Nomor e-FIN, registrasi e-FIN tersebut ke situs Direktorat Jendral Pajak. Caranya melalui login ke : djponline.pajak.go.id/registrasi ;

  • Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nomor e-FIN yang Anda peroleh dari KPP, masukkan kode keamanan captcha, dan klik verifikasi ;
  • Setelah itu akan muncul halaman baru mengenai verifikasi pendaftaran ;
  • Nama Anda akan terisi secara otomatis sesuai dengan data NPWP. Periksalah kembali jika data dan nama sudah sesuai, masukkan alamat email Anda, email tersebut akan digunakan untuk aktivasi dan sebagai sarana penyampaian informasi data terkait dengan pelaporan SPT Anda ;
  • Setelah itu, masukkan nomor handphone Anda, dengan diawali no kode negara; untuk wilayah negara Indonesia gunakan kode 62 ;
  • Masukkan password, dan ketik ulang lagi pada kolom konfirmasi password ;
  • Apabila data yang Anda masukkan telah sesuai klik tombol simpan ;
  • Buka alamat email Anda, periksa email masuk dari Ditjen Pajak dan lakukan aktivasi akun
  • Anda dengan mengklik link aktivasi yang telah disediakan ;
  • Proses registrasi pendaftaran akun DJP Online Anda selesai.

 

Catatan :
Jika Anda mengalami kegagalan saat pendaftaran Akun DJP Online atau mendapat pesan : NPWP Sudah Terdaftar atau Pesan Kesalahan : REG007, penyebabnya adalah Anda pernah mendaftar namun belum melakukan aktivasi akun melalui email atau mengklik link aktivasi yang dikirim oleh DJP : efiling@pajak.go.id.

Post a Comment for "Cara Registrasi Pendaftaran Akun DJP Online"