-->

Langkah Pengisian eFiling DJP Online Formulir SPT 1770 S

Berikut cara pengisian Formulir eFiling SPT 1770 S. Pada menu pilihan opsi kedua diatas setelah Anda mengklik SPT 1770 S Dengan Panduan, maka Anda akan diarahkan pada pengisian data SPT Tahunan berikut ini.

Pada pengisian SPT ini, terdapat 18 Formulir Elektronik eFiling yang wajib Anda isi antara lain :

1. Form-1 : Memilih Tahun Pajak Pelaporan  SPT Tahunan




  • Tahun Pajak : Masukkan Tahun Pajak SPT Tahunan yang ingin Anda laporkan, misalnya Tahun 2017.
  • Status SPT, Jika Anda baru pertama kali melapor SPT Tahun 2017 tersebut, pilihlah opsi normal, jika Anda pernah melaporkan SPT untuk Tahun pajak bersangkutan atau melakukan revisi SPT, pilihlah opsi pembetulan dan masukkan angka sesuai dengan urutan revisi.



2. Form-2 : Input Data Pemotongan PPh dari Pihak Ketiga




Anda bisa menambahkan data bukti pemotongan atas penghasilan yang Anda peroleh. Jika Anda adalah seorang karyawan siapkan Bukti Potong pajak penghasilan PPh 21 Formulir 1771-A1 dan 1771-A2 yang bisa Anda minta ke bagian bendahara atau divisi lainnya yang mengurus perpajakan di kantor Anda. Dokumen ini merupakan bukti potong atas pajak penghasilan Anda yang dipotong oleh perusahaan secara rutin dari gaji bulanan.


Klik Tombol Tambah, Masukkan data sesuai dengan bukti potong yang Anda miliki saat ini, sebagai ilustrasi Kami berikan contoh pengisiannya sebagai berikut :


Pastikan data Anda yang Anda masukkan benar dan sesuai dengan bukti yang ada, setelah klik simpan hasilnya adalah sebagai berikut :


Jika Anda memiliki bukti pemotongan pajak dari pihak ketiga lainnya, dapat juga dimasukkan dalam tambahan perhitungan pemotongan pajak. Bukti potong pajak yang bisa Anda tambahkan adalah : PPh 21/22/23/24/26.

Berdasarkan dari bukti potong yang ada, siapkan juga data mengenai pemotong atau pemungut pajak seperti : Nomor NPWP, Nama, Nomor Bukti, Tanggal Bukti, Jumlah Nominal pajak yang dipotong atau dipungut.

Data mengenai pemotongan pajak tersebut harus sesuai dengan bukti yang Anda miliki seperti :

  • Formulir 1721 A1/A2 ;
  • Formulir 1721-VI ;
  • Bukti Potong PPh 23/26 ;
  • Bukti Pemungutan PPh 22 ;
  • Bukti Potong PPh dari Luar Negeri.

3. Form-3 : Input Penghasilan Netto Dalam Negeri


Masukkan data penghasilan Anda selama setahun periode Januari-Desember pada Tahun Pajak Penghasilan yang dilaporkan.


4. Form-4 : Input Penghasilan Netto Dalam Negeri Lainnya


Jika Anda tidak ada penghasilan netto dalam negeri lainnya, pilih opsi Tidak.

Yang dimaksud penghasilan netto dalam negeri lainnya adalah : pendapatan Bunga, Royalti, Sewa, Hadiah, Keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta, dan penghasilan lainnya.

Seluruh pendapatan ini adalah selain yang dikenakan PPh Final, contohnya : Pendapatan Bunga selain Bunga Tabungan dan Deposito, pendapatan sewa selain sewa bangunan atau tanah, pendapatan dari hadiah selain undian. Pendapatan selain selisih kurs dan pembebasan hutang.

SELANJUTNYA BISA ANDA BACA PADA SUMBERNYA DI SINI

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter