-->

Cara Lapor SPT Tahunan via eFiling Pajak Online 2018


eFiling DJP Online merupakan aplikasi layanan pajak elektronik dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memiliki fungsi memberikan pelayanan kepada Anda sebagai Wajib Pajak Perorangan atau Badan yang ingin menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak secara online.

Yang dimaksud SPT Pajak Tahunan disini adalah surat yang bisa Anda gunakan untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek atau bukan objek pajak, harta dan kewajiban sesuai dengan Undang-Undang Pajak yang berlaku dalam periode satu tahun pajak.

Untuk bisa login ke sistem DJP Online, Anda diwajibkan harus memiliki nomor EFIN yang bisa diperoleh melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana NPWP Anda sudah terdaftar. Langkah selanjutnya adalah registrasi pendaftaran akun dan mengisi formulir eFiling SPT Tahunan melalui situs : https://djponline.pajak.go.id.

Anda sebagai WP Perorangan bisa secara langsung mengisi Formulir SPT Tahunan melalui aplikasi eFiling. Sedangkan untuk WP Badan proses penyampaiannya dengan mengupload SPT tersebut beserta lampirannya ke sistem DJP Online.

Anda akan dipandu oleh sistem mengenai tata cara pengisian SPT hingga selesai. Perlu diingat bahwa batas akhir penyampaian SPT Tahunan adalah pada tanggal 31 Maret 2018 untuk WP Orang Pribadi dan 30 April bagi WP Badan.

Setelah selesai melaporkan SPT tersebut, Anda bisa langsung melakukan pembayaran pajak melalui aplikasi eBilling yang terintegrasi dengan sistem DJP Online. Aplikasi ini fungsinya adalah untuk membuat kode billing sejumlah 15 digit yang nantinya akan dicantumkan pada saat pembayaran pajak melalui ATM, Kasir Bank, Kantor Pos, atau Internet Banking.

Kode billing digunakan sebagai pengganti Surat Setoran Pajak (SSP) dan terhitung sejak tanggal 1 Juli 2016 seluruh pembayaran pajak diwajibkan melalui sistem eBilling.

Pelaporan dengan menggunakan sistem pajak ini telah diatur oleh Peraturan Ditjen Pajak Nomor : PER-01/PJ/2016, Tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT dan, Nomor : PER-41/PJ/2015, Tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online.

Keuntungan Menggunakan Aplikasi eFiling DJP Online    

  1. Efisiensi waktu dan biaya, Anda tidak perlu mendatangi kantor pajak karena proses pelaporan SPT dapat dilakukan dimana dan kapan saja, tanpa dikenakan biaya administrasi ;
  2. Metode penghitungan dilakukan secara komputerisasi sehingga data yang dihasilkan tepat dan akurat ;
  3. Kemudahan dalam pengisian SPT karena data diinput dalam bentuk Formulir Elektronik ;
  4. Data yang disampaikan Wajib Pajak selalu lengkap karena terdapat validasi dalam pengisian SPT ;
  5. Anda tidak perlu melampirkan dokumen data pelengkap seperti (copy Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong pajak penghasilan, Slip Setoran Pajak Lembar ke-3 PPh Pasal 29, Surat Kuasa Khusus, perhitungan Pajak Penghasilan terutang bagi Wajib Pajak Kawin Pisah Harta dan atau mempunyai NPWP sendiri, Bukti Pembayaran Zakat), kecuali data tersebut diminta oleh KPP.
sm: https://djponline.pajak.go.id.

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter